Minggu, 09 April 2017

Halal, Haram Riba kah Paytren Ustadz Yusuf Mansyur

Riba, Halal dan Haram Bisnis MLM Paytren

❄Belajar Bijak Mengenai Halalnya Paytren❄

Inovasi dan pola penjualan dengan sistem MLM kadang menimbulkan pertanyaan, apakah cara itu sesuai prinsip syariah. Menjawab pertanyaan ini, Dewan Syariah\ Nasional MUI menetapkan fatwa No 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.

Yang dimaksud Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut. Pengertian ini mengarah pada praktik penjualan MLM.

Fatwa ini menjelaskan bahwa sistem penjualan seperti itu hukumnya BOLEH dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi (yajuzu bisyuruth), yaitu:

1⃣Ada obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa, bukan sesuatu yang haram dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.

2⃣ Transaksi tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan), maysir (perjudian), riba, dharar (kerusakan), dan dzulm (ketidakadilan)

InsyaAllah kalo yg ngejalanin bisnis dan sistem yang dijalaninnya bener dan lurus-lurus aja, ga ngelanggar kode etik Paytren, niat bisnis nya bagus, dikerjainnya ga pake serobot kanan-kiri hehe.

3⃣ Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark up) sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.

4⃣ Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume/ nilai hasil penjualan barang/jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam penjualan sejenis MLM ini.

5⃣ Bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad), sesuai target penjualan barang/jasa yang ditetapkan perusahaan.

Bisa dilihatlah marketing plan di Paytren, ttg pembagian komisi smp dg rewardnya

6⃣. Tidak adanya komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang/jasa.

bisnis di Paytren ini ADIL. maksudnya gini...gak ada deh tuh ceritanya upline cuma ongkang-ongkang kaki aja gak ngapa-ngapain TANPA ngelakuin apa-apa terus masih dapet transferan bonus...sampe level tertinggi pun kalo bonus mau keluar, kita tetep harus punya poin atau angka penjualan pribadi..kalo tidak? ya sudahhhh katakan selamat tinggal pada bonus hehe

7⃣. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya).

8⃣. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.

mengulang dari pembahasan di poin ke 6..sistem di Paytren ini ADIL.. kita gak bisa cuma ongkang-ongkang kaki doang biarin downline yang bekerja, kita diem aja terus masih dapet bonus.. kita diberikan bonus dari hasil kegiatan membina grup kita.. bahkan ada yang namanya 'kesundul' yaitu posisi level downline sama kaya uplinenya...atau bahkan setelah level downline bisa melebihi uplinenya.. bisa? bisa! disini, gak peduli siapa yang masuk duluan, siapa yang lari nya lebih kenceng, dia yang bisa cepet naik, dia yang bisa punya bonus lebih banyak :) jadi adil yaaaa... bonus diberikan pada mereka sesuai dengan 'hasil kerja' mereka dibulan itu :)

9⃣. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah, syariah dan akhlak mulia, misalnya syirik, kultus, maksiat, dan lain-lain.

🔟. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya; tidak melakukan kegiatan money game.

Money game yang dimaksud ialah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi atau bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha baru dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase semata atau  atau tidak mempunyai kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila di antara syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sistem MLM tersebut hukumnya haram.
.…………………………………………………………………………………………….

Sumber yang lainnya 

“benang merahnya….untung yg besar tetap diperusahaan..dan MLM tdk bisa utk harapan penghasilan…scr syar’i tdk bisa”
Jawab: Seeipp.. Pertanyaan yang bagus.. Semua untung Pak Haji. Dan dimana-mana perusahaan juga ingin untung, dan kalau perusahaan rugi bisa gulung tikar. Masak kita mau kerja kalau perusahaan nggak untung/ rugi. Khan lucu. Perusahaan untung dan mitra2nya juga untung asalkan mitra mau action dan ngejalanin bisnisnya.

Kalau kita bicara halal dan haram maka PayTren yang punya UYM, beliau adalah wakil MUI. Dan anak ketua MUI sendiri malah mondok di Daqu.
Dan kalau bicara syar’i, ibarat ingin kering disatu sisi namun disisi lain banyak basahnya. Maksud saya adalah usaha kita untuk bebas dari riba misalnya, justru akan menjadikan kita makin terjerat riba.
Coba tengok apakah kita punya ATM konvensional? Atau ada cicilan motor, rumah dan segala leasing? Pinjaman dll? Jika kita konsisten disatu sisi seharusnya juga konsisten disisi lain. Betul Pak Haji?


“kasihan pemula krn mrk hanya nyumbang utk kepentingan up land (upline) dan perusahaan.”
Jawab: Bisnis network dalam hal ini paytren sejatinya kita belajar leadership Ji. Kalau Mas Ji bilang cuman nguntungin upline itu salah besar. Sebab saya (sebagai upline/ leader) cuapeknya bukan main dalam usaha mensukseskan mitra2 saya. Pagi sore siang dan malam mikiiirrr terus.
Tinggal kemudian mitra2 kita mau nggak dididik menjadi leader/ calon pemimpin. Faktanya tidak semua ikhlas jadi pemimpin lho ji? Sebab tanggung jawabnya besar.
Dan kalau kita bicara menguntungkan orang lain (meskipun paytren tdk demikian adanya), emang mengapa? Tidak ikhlaskah kita bantu orang lain dapat benefit? Saya seneng kok bantu orang lain sehingga mereka dapat untung, meskipun secara materi saya tidak dapat untung yang besar.
Ini tentang mental atau jiwa atau apapun. Yakni jiwa membantu orang lain dapat benefit atau keuntungan. Memang defaultnya kita maunya diri kitaaa terus yang diuntungin. Kitaaa terus yang dapat duit. Jiwa seperti ini khan kurang baik menurut saya.. Hehe

“Kasihan pemula”
Jawab: Yang kasihan adalah mereka yang mempunyai jiwa the looser. Tentu saja kasihan sebab sebagian dari mereka hanya berharap untung besar namun minim action. Atau berharap dirinya dapat untuung terus, dan ketika orang lain rugi sabodo teing bahasa sundanya
Makanya di kampung paytren kita didik supaya mereka mau action, gerak dan teruuus gerak. Dan tantangang itu pasti ada, namun kudu kita adepin bareng2, sebab kita semua pada akhirnya akan menjelma menjadi manusia yang lebih tangguh.
Tantangan, halangan, penolakan itu WAJIB ada. Tetapi justru dengan itulah kita semua belajar KETANGGUHAN, belajar kesabaran, belajar positif thingkin terhadap segala kejadian. Dan yang pasti apapun tantanganya terus MUV ON

“Mending jual program IT nya aja lbh halal..”
Jawab: Tepat sekali, paytren khan memang jualan IT atau software atau aplikasi pembayaran buatan anak negeri harganya 350.000. Bandingkan dengan software microsoft yang JUTAAN. Karena microsoft harganya mahal maka banyak software windows dirumah kita yang BAJAKAN.
Sistemnya menggunakan network. Ada 2 tawaran, yakni jadi user atau ikut menjual aplikasi tersebut. Kalau user ya user aja jangan menjual lagi. Kalau mitra pebisnis maka perusahaan memberikan mereka wewenang untuk menjual kembali aplikasi paytren dengan kompensasi berupa bonus dan reward.
Sebenarnya sama saja dengan bekerja di perusahaan, PASTI ada salesnya, ada marketingnya yang bertugas menjual produk sebuah perusahaan. Setiap kita bisa menjual produk (motor misalnya) ke user maka sebagai sales akan dapat bonus. Sebenarnya konsepnya sama kok.
Kalau salesnya banyak menjual motor misalnya, maka bonusnya juga besar. Bagian admin juga gajian, sampai manager, direktur dan owner. Sebab banyak penjualan maka perusahan bisa jalan.
Padalah kalau kita BEDAH dalam-dalam, maka mayoritas perusahan besar banyak meminjam bank konvensional yang memakai system riba. Kalau kita konsisten dengan ucapan maka kita tidak akan beli motor, nyicil rumah, punya ATM konvensional, dan seabreg lainnya. Nah lo?
Maksud saya gini ji. Saya tahu fokus ente khan tentang syar’i HALAL dan HARAM. Maka ketahuilah kita semua hidup dalam kolam riba. Hampir semua system di Indonesia memakai system yang tidak syar’i. Kecuali kita hidup dinegara dengan hukum ISLAM maka kemungkinan bisa bebas dari riba. Mungkiin..
Kita itu pengin bebas dari riba misalnya. Ibaratnya Kering disatu sisi basah disisi lain. Celakanya basahnya jauuuuh lebih banyak. Kredit motor, rumah, leasing, ATM, beli ini, beli itu dan banyaak banget.
Nah paytren selain kemudahan, selain bisnis, selain ilmu dsb hendak mengajarkan kita supaya menjadi leader/ pemimpin. Saya juga kita semua juga belajar disini. Sehingga ketika kita sukses mencetak ribuan, jutaan pemimpin maka akan cukup untuk mengganti air kolam tersebut.
Saya dan kawan2 secara berjamaah yang akan mengganti air kolamnya. Saya yang akan berjuang jika memang Ji Rxxx tidak mau kami ajak. Yang mau berjuang bersama kami ayoook, yang belum berkenan juga tidak apa-apa, woles. Doakan saja airnya bisa segera kami ganti dengan system ekonomi kerakyatan yang syar’i sehingga saya bisa bebas dari riba, dan Ji Rido serta keluarganya juga bisa bebas dari riba, semua juga bisa bebas.
Sekali lagi DOAKAN kami, sebab kami sedang bergerak. Kami berjuang mengumpulkan jamaah/ komunitas sebanyak-banyaknya untuk tujuan yang besar.
Gitu ji.. hehe
Kurang lebihnya mohon maaf
Sumber

Yang belum daftar jangan ketinggalan
082240404710

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.